Jakarta — Mahasiswa yang menjalani program magang di kementerian atau lembaga pemerintah akan mendapatkan uang harian sebesar Rp57 ribu per hari mulai 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran belanja negara, termasuk di dalamnya pengaturan ulang satuan biaya honorarium, uang harian, hingga biaya rapat yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga.
“Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Lisbon menyebut uang harian sebesar Rp57 ribu yang dialokasikan untuk mahasiswa magang tidak bersifat wajib, melainkan tergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Artinya, tidak semua mahasiswa magang otomatis akan menerima kompensasi tersebut, bergantung pada apakah kementerian atau lembaga tempat mereka magang mengalokasikan anggaran tersebut.
“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ujarnya.