Daftar modus mafia tanah

Mengutip dari laman BPN, b erikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:

Pemalsuan dokumen

Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti. Contohnya sertifikkat tanah yang asli digandakan, dan versi palsunya dijual ke pihak ketiga.

Penipuan jual beli

Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Penyerobotan Tanah

Mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Pemilik sah kemudian menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

Kolusi dengan oknum aparat atau pejabat

Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjalankan aksinya untuk memuluskan aksinya. Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

Cara melindungi hak atas tanah

Ada beberapa cara untuk melindungi hak tanah anda dari mafia tanah. Selain waspada dan pengetahuan hukum, anda pun perlu memiliki sejumlah bekal pencegahan yang tepat seperti:

Sertifikasi lahan: Jika tanah Anda belum bersertipikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui websitewww.bhumi.atrbpn.go.idatau Kantor Pertanahan setempat