BPN mengimbau verifikasi status kepemilikan melalui Badan Pertanahan, lakukan pembaruan sertifikat bila diperlukan, dan selalu simpan dokumen tanah di tempat yang aman.
“Waspada dan proaktif adalah kunci untuk melindungi aset tanah Anda dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Termasuk pun menjaga akses ke arsip data digital, di mana saat ini pemerintah sedang menggiatkan sertipikat digital.
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melindungi hak atas tanah dengan memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku, serta mengecek legalitas transaksi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sah.
Kementerian ATR/BPN menyoroti bahwa salah satu faktor utama lemahnya pertahanan terhadap mafia tanah adalah masih rendahnya angka sertifikasi tanah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2016, hanya 40 persen dari total 126 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.
Menanggapi situasi ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan strategi pemberantasan mafia tanah tetap fokus pada tiga hal utama: memperkuat pertahanan internal, penindakan tegas, dan edukasi publik.
Penguatan ini terutama ditujukan pada dua direktorat jenderal kunci, yakni Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
Saat paparan catatan akhir lembaganya pada 2024 lalu, Nusron mengakui hingga akhir tahun tersebut tercatat masih ada 5.973 kasus pertanahan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku diiringi dengan strategi efek jera, termasuk pemiskinan aset pelaku.