Jakarta — Luas rumah subsidi disebut akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21-36 meter persegi.
Kabar itu muncul usai beredar draf soal batas minimal luas rumah subsidi terbaru. Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan.
Nantinya, aturan ini akan memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Dalam draf itu tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.
Menanggapi isu itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan aturan soal perubahan spesifikasi luas bangunan dan tanah belum diputuskan.
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan perubahan aturan ini masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.
Menurutnya, opsi memperkecil batas luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu, yakni 9 meter persegi.
“Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter,” jelas Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5).