Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu menetapkan Wilmar and the gank sebagai tersangka pada Juni 2023. Ini setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap 5 terdakwa di perkara minyak goreng tersebut.

Namun, PN Jakarta Pusat malah memberikan putusan lepas terhadap 3 korporasi tersebut. Kejagung mengendus dugaan suap Rp60 miliar di balik vonis yang tak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Kejagung lalu menahan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Pengacara Marcella Santoso; Pengacara Ariyanto Bakri; dan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Ada 3 tersangka lain selaku hakim pemberi putusan lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara dugaan suap yang berujung vonis lepas Wilmar Cs.

Ini bermula dari pemufakatan jahat antara Pengacara 3 Korporasi Ariyanto Bakri dengan Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi Panitera Muda PN Jakpus. Tawaran awal adalah Rp20 miliar.

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Muhammad Arif Nuryanta yang masih berstatus Wakil Ketua PN Jakpus. Arif setuju untuk memberikan vonis lepas kepada 3 korporasi tersebut, tapi dengan syarat jumlahnya dikali tiga menjadi Rp60 miliar.

Dugaan suap senilai Rp60 miliar lalu diberikan Ariyanto kepada Wahyu, tetapi dalam bentuk dolar AS. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Atas jasanya sebagai penghubung, Wahyu diberi US$50 ribu atau sekitar Rp818 juta (asumsi kurs Rp16.374 per dolar AS) oleh Arif.