Jakarta — Bau busuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Wilmar Group tercium dari putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 lalu.
PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan lepas dari tuntutan hukum dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) periode 2021-2022.
Wilmar Cs awalnya terseret proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan 5 terdakwa.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; Penasihat Kebijakan/Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Majelis hakim menilai para pelaku membuat keuangan negara rugi sampai Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun.
Terdakwa dinilai bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, di mana Kemendag bertindak sebagai lembaga yang berwenang memberikan izin tersebut.
Pemberian izin ekspor CPO bertentangan dengan ketentuan Kemendag, yakni perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) atas minyak goreng.