3. Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
4. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.
“Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya.
(pta/pta)