Pada Senin, 13 Mei 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang.

Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

“Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” ujar Asep di Kantornya, Senin, 13 Mei 2024.

Asep menjelaskan penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.

“Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita,” ucap Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).