Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemanggilan tiga mantan Menaker itu juga terkait dengan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut KPK, kasus itu terjadi sejak tahun 2012 di mana ketiga orang tersebut sempat memegang jabatan sebagai menteri.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai peluang memeriksa ketiga orang tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).

Budi menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan. Pada hari ini misalnya, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Heri Sudarmanto.





“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Sementara itu, Heri irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaannya tersebut.