Bandung — Pemerintah Kota Bandung, terhitung mulai hari ini, Senin (2/6) resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar.
Adapun aturan tersebut diterapkan berdasar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (2/6).
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan pun meminta seluruh ASN di wilayah Kota Bandung serta pihak sekolah untuk turut menegakkan kebijakan aturan jam malam bagi pelajar tersebut. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Pada pelaksanaan pengawasan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan diinstruksikan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diminta untuk tegas dalam penindakannya.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.