Surabaya — Aparat kepolisian menyatakan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibongkar di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Kecamatan Sawahan, Surabaya kini bertambah menjadi tujuh orang.

“Korbannya ada tujuh sekarang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kepada awak media, di markasnya, Kamis (5/6).

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni P dan S dalam perkara dugaan TPPO tersebut. Mereka juga telah ditahan.

Aris mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus TPPO itu. Hal tersebut untuk mengetahui apakah masih ada korban lain atau tidak.

“Saat ini masih pendalaman terkait TPPO, karena korbannya bertambah sudah kita temukan beberapa korban. Jadi nanti kita dalami,” ujarnya.





Aris menjanjikan akan segera menyampaikan detail penyidikan kasus TPPO itu ke publik. Namun aparat kepolisian masih melakukan pendalaman hingga kini.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan hal tersebut. Dua orang tersebut adalah P alias I dan S alias L, perempuan.

“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L” kata Rina saat dikonfirmasi, Senin (2/6).

Rina mengatakan, ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya usai pengungkapan.