Poin-poin yang menjadi pertimbangan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 35 huruf K, dan Pasal 78B.

“Jadi, intinya bahwa di pasal tersebut tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan. Kemudian, hal ini juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelas Hanif.

“Keputusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat keputusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegasnya.