KLH menemukan 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.
“Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” beber Hanif.
Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).
Hanif mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius pada tambang ini.
Lahan tambang nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan yang dipantau melalui citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ungkap Hanif.
Selain itu, perbedaan perlakuan KLH kepada tambang PT GAG Nikel juga lantaran kewenangannya diambil alih Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung turun ke Raja Ampat pekan ini.Â
Selanjutnya, Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.
Meski begitu, Hanif menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegasnya.