Penyegelan tersebut dilakukan dalam masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

“Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama karena mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli karena harus bersaksi di pengadilan,” beber sang menteri.

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, yakni dalam bentuk Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

“Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya. Kemudian, karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan pemerintah,” jelasnya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP yang dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.