JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Mereka memastikan berita itu bohong. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya unggahan di media sosial yang menyoroti keberadaan tawaran pulau di situs jual-beli pulau privat berbasis luar negeri.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyebut empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala.

Keempatnya berada dalam wilayah konservasi dan telah dialokasikan sebagai kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.



“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni dalam unggahan di akun Instagram resmi KKP, Selasa (17/6).

Doni juga menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau. Menurutnya, kebijakan pemerintah lebih mengatur pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Ia menambahkan lahan di pulau kecil tidak dapat dimiliki atau dimanfaatkan seluruhnya secara individu atau swasta.

“Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya,” ujarnya.

Dari sisa lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau.