Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah revisi terhadap sejumlah regulasi terkait aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.
Upaya revisi ini muncul setelah mencuatnya polemik izin tambang nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris mengatakan revisi diperlukan untuk menyelaraskan sejumlah aturan sektoral yang saat ini masih tumpang tindih.
“Ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada,” kata Aris saat ditemui di KPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Aris menjelaskan secara hukum, pulau-pulau kecil memiliki status perlindungan yang ketat. Mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), pulau dengan luas di bawah 10 ribu hektare (ha) dikategorikan sebagai tiny island atau pulau sangat kecil.
“Kelima pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil,” ujarnya merujuk pada lokasi tambang di Raja Ampat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan bukanlah prioritas utama di pulau kecil.
“Disebutkan di Pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan. Itu artinya bahwa diprioritaskan dulu kegiatan-kegiatan selain pertambangan,” jelas Aris.