Pembebasan bea masuk dan pajak ini tertuang dalam dua aturan baru Kemenkeu.
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sedangkan aturan kedua adalah PMK Nomor 34 Tahun 2025. Beleid itu merupakan revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
(fra/skt/fra)
Halaman