Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Diseminasi (menyebarluaskan/mensosialisasikan informasi) Peraturan Kejaksaan RI Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Supervisi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus terkait Penanganan Perkara Korupsi se-wilayah Hukum Kejati Jambi di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (11/6/25).
Kegiatan dipimpin oleh Koordinator II pada JAMPidsus Kejaksaan Agung RI, I Made Sudarmawan, SH, MH, beserta tim, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Jambi, serta para Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 sebagai panduan kerja dalam mendukung optimalisasi kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melalui aplikasi Simplemonev Pidsus.
Dalam kesempatannya, I Made Sudarmawan menjelaskan mengenai penyempurnaan sistem pelaporan yang terintegrasi, mulai dari penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, dan kualitas pelaporan, hingga akurasi dalam pengisian Case Management System (CMS). Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi atas penyelesaian perkara serta kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Pidsus.