Eddy Birton berharap kegiatan supervisi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh satuan kerja mengenai prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti tersebut. “Kami harap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk menuntaskan kewajiban hukum secara optimal.

Selain itu Sesjamdatun menekankan bahwa Datun juga memiliki tugas direktif dari Presiden untuk memberikan pertimbangan hukum terkait tata kelola Pemerintahan baik sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, memberikan pendampingan kegiatan prioritas pemerintah yaitu  Makan Siang Bergizi, Cetak Sawah dan Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat, dalam hal ini Datun dituntut untuk berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah tersbut walau tanpa diminta oleh stakeholder terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan uang pengganti di wilayah hukum Kejati Jambi. Ia meminta seluruh satuan kerja untuk proaktif berkoordinasi dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 sebagai acuan.

Kajati Jambi meminta satuan kerja untuk melakukan percepatan penyelesaian uang pengganti secara optimal dan tepat sasaran.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, termasuk Direktur Perdata. Supervisi ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme perdata. (Garuda Sirait)