Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku siap diperiksa penyidik dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemanggilan pemeriksaan terhadap Nadiem sepenuhnya tergantung kebutuhan dari penyidik.

Ia mengatakan selama dirasa belum perlu maka Nadiem tidak akan diperiksa dalam waktu dekat. Hanya saja, Harli memastikan seluruh pihak yang mengetahui proyek itu pasti akan dimintai keterangan.

“Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).





“Pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya Nadiem menyatakan siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.