Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi beredarnya video yang menyebutkan bahwa Kejagung menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam DPO.

“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar.” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).

“Dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi menyatakan DPO jadi tidak benar,” ujar Harli menambahkan.

Harli menegaskan pihaknya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem.

“Belum, belum di jadwal kalau di jadwal kan akan kita informasikan,” ujarnya.

Harli juga membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem.

“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Harli merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.

Tersebar video di media sosial yang menarasikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.