Sebelum menerima dana BSU, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.

– Tahap 1Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.

– Tahap 2Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.

– Tahap 3Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah bantuan subsidi upah (BSU) menjadi Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Rencana sebelumnya, Prabowo hanya akan memberikan BSU berjumlah Rp300 ribu untuk dua bulan. Setelah rapat di Istana hari ini, bantuan itu ditambah menjadi dua kali lipat.

“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyai pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).

Sri Mulyani menerangkan BSU itu diberikan untuk pekerja dan guru honorer. Penerima bantuan terdiri dari 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer.

Ia mengungkap alasan Prabowo menambah jumlah BSU karena terkait pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya telah diumumkan.

“Diskon listrik penganggaran lebih lambat kalau Juni-Juli, tidak bisa dijalankan sehingga diganti bantuan subsidi upah,” ucapnya.