Jakarta — Golongan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan subsidi upah ini diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, pembayarannya dirapel satu kali sekaligus Rp600 ribu pada Juni.

Kriterianya sama dengan penerima BSU pada saat pandemi Covid-19.

Saat itu, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut golongan penerima BSU Rp600 ribu:

– Warga Negara Indonesia (WNI)- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.

Cara cek penerimaan BSU Rp600 ribu:

Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar3. Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya4. Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi5. Setelah berhasil, akan ada notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.