Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

Berikut data dokumen korban tindak pidana penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal:

Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (109 dokumen):

1. Sunaim

2. Lusi Ambarwati

3. Satrio Ambar Sakti

4. Ach. Jamil

5. Siti Alfiah

6. Fauziah Hamid

7. Dika Bayu Sanggara

8. Sasmitha Putri A.

9. Erwin Hamzah Praditya

10. Alex Nanda Dwi Afandi

11. Peter Evryl Bae Sitorus

12. Shera Stepani Chandra

13. Nila Handiarti

14. Kemi Hartatik

15. Nafifah

16. Sufa’ati

17. Mochammad Safii

18. Syehadi Nisfullail

19. Luluk Trisnawati

20. Nanik Sriati

21. Moch Khoirul

22. Mauludin

23. Subekan

24. Aldila Dian Puspitaningrum

25. Alfa Kumbara

26. Siti Nur Qomaria

27. Klaudius Kartono Najo

28. Rika Irmawati

29. Mella Nigi Priyanti

30. Abdul Cholik

31. Ajeng Wulandari

32. Ajeng Wulandari

33. Yanuar Nurcahyo

34. Neneng

35. Lilik Agustin

36. Dimas Rikky Herdyanto

37. Muhammad Rafly

38. Rendra Kusumajaya