Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.
Berikut data dokumen korban tindak pidana penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal:
Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (109 dokumen):
1. Sunaim
2. Lusi Ambarwati
3. Satrio Ambar Sakti
4. Ach. Jamil
5. Siti Alfiah
6. Fauziah Hamid
7. Dika Bayu Sanggara
8. Sasmitha Putri A.
9. Erwin Hamzah Praditya
10. Alex Nanda Dwi Afandi
11. Peter Evryl Bae Sitorus
12. Shera Stepani Chandra
13. Nila Handiarti
14. Kemi Hartatik
15. Nafifah
16. Sufa’ati
17. Mochammad Safii
18. Syehadi Nisfullail
19. Luluk Trisnawati
20. Nanik Sriati
21. Moch Khoirul
22. Mauludin
23. Subekan
24. Aldila Dian Puspitaningrum
25. Alfa Kumbara
26. Siti Nur Qomaria
27. Klaudius Kartono Najo
28. Rika Irmawati
29. Mella Nigi Priyanti
30. Abdul Cholik
31. Ajeng Wulandari
32. Ajeng Wulandari
33. Yanuar Nurcahyo
34. Neneng
35. Lilik Agustin
36. Dimas Rikky Herdyanto
37. Muhammad Rafly
38. Rendra Kusumajaya