Surabaya — Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menyiapkan mekanisme pengembalian ijazah dan dokumen milik eks karyawan CV Sentoso Seal, yang disita oleh pengusaha Jan Hwa Diana.
Hal itu dilakukan Polda Jatim setelah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ratusan ijazah dan dokumen milik karyawannya.
Setidaknya ada 109 ijazah karyawan diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Selain itu ada juga dokumen berupa KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.
“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” kata Brigjen Farman, Rabu (4/6).
Farman menegaskan, proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung,” ujar dia.
Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.