Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim disebut bakal menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
“Akan hadir Senin di Kejagung,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (20/6).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meminta agar Nadiem hadir untuk diperiksa pada Senin (23/6) besok.
“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.
“Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya,” tuturnya.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.