Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Dua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
“Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan sela, Selasa (17/6).
Menurut hakim, surat dakwaan telah disusun jaksa dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata hakim, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” ucap hakim.
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.