“Versi kami ya klien-klien kami mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui sebelumnya,” kata Adi.
“Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort,” katanya.
Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang itu tak ditahan atas permohonan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.
Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur.
Dugaan aksi penganiayaan di Ponpes Ora Aji asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman diungkap oleh kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto.
Peristiwa ini menimpa kliennya pada 15 Februari 2025 lalu. Pemicunya, korban dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700 ribu.
Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya oleh 13 orang pengurus-santri dalam dua waktu berbeda. Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.