Jakarta — Guru Besar IlmuĀ Kecerdasan Buatan (AI) IPB University Yeni Herdiyeni menilai Indonesia perlu segera menyusun Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Menurut Yeni, UU mengenai AI saat ini diperlukan menyusul pesatnya perkembangan teknologi ini serta berbagai risiko yang menyertainya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, hingga potensi ancaman terhadap ketahanan nasional.

“Undang-undang itu perlu, karena ini produk teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif,” ujar Yeni, melansir laman resmi IPB, Sabtu (21/6).

Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, China, Brasil, Kanada, Jepang, hingga Uni Eropa juga sudah mulai menyusun regulasi khusus terkait kecerdasan buatan. Langkah ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menghadapi tantangan dan risiko yang ditimbulkan oleh perkembangan akal imitasi.





Ia kemudian mencontohkan bagaimana teknologi AI saat ini mulai digunakan dalam konflik global, serta disalahgunakan dalam konteks politik, seperti pada pemilu untuk memanipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran disinformasi.

Menurutnya jika regulasi mengenai AI ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.

“Kalau dilihat dari sisi kebijakan pemerintah saat ini mulai dari pendidikan dasar dan menengah akan diberi materi tentang AI. Perlu kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan dan arah pendidikan,” ujarnya.

Yeni mengatakan saat ini yang diperlukan oleh generasi muda adalah mengembangkan pemikiran kritis dan mengembangkan kemampuan kognitif yang baik. Menurutnya jangan sampai generasi muda Indonesia hanya menjadi pengguna teknologi AI tanpa pengembangan kognitif yang kuat dalam berpikir.