Dalam audiensi yang berlangsung cukup alot, juru bicara GBRK menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:
1. Menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang tanpa pandang bulu.
2. Segera merobohkan pagar permanen dan/atau bangunan Restoran Gudhas yang terbukti melanggar.
3. Mengevaluasi dan menegakkan disiplin terhadap aparatur, termasuk Kepala Dinas PUPR dan jajarannya, yang terbukti melakukan pembiaran.
4. Memastikan tidak ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran aturan, termasuk dugaan keterlibatan figur tertentu (seperti YL) yang menghalangi penegakan hukum.
5. Menjamin keterbukaan informasi publik dalam proses penanganan pelanggaran tata ruang.
6. Komitmen Wali Kota terhadap tata kelola pemerintahan bersih, tanpa praktik diskriminatif atau tebang pilih.
7. Bersedia diawasi oleh lembaga independen seperti Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum.
8. Siap menerima sanksi moral dan hukum, serta mengundurkan diri jika terbukti melanggar fakta integritas ini.
Moncar, staf Wali Kota Jambi, menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan agar GBRK bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Jambi. Ia meminta jangka waktu untuk mengatur pertemuan tersebut.
Setelah perdebatan singkat, GBRK akhirnya sepakat memberikan jangka waktu paling lambat seminggu untuk pertemuan dengan Wali Kota.
“Kalau dalam seminggu ini tidak diindahkan juga apa yang kita sepakati, maka kami akan melakukan aksi lagi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” tutup perwakilan GBRK, memberikan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota Jambi. (*)