Jambi, 18 Juni 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) hari ini menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Jambi. Mereka mendesak Wali Kota Jambi segera membongkar pagar Restoran Gudhas di Jalan Jenderal Sudirman, yang dinilai GBRK telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi terkait garis sempadan bangunan dan tata ruang kota.

Dalam aksinya, massa GBRK lantang menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi. Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, dalam orasinya menyoroti bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi

sebenarnya sudah menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada pihak Restoran Gudhas atas pelanggaran izin. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Kami menggelar aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi,” tegas Rio. “PUPR Kota Jambi sudah menerbitkan SP3, tapi kenapa tidak ada tindakan konkret? Melalui aksi ini, kami menuntut agar pagar dan bangunan Gudhas yang melanggar segera dirobohkan, dan semua proses penegakan hukum dibuka secara transparan kepada publik.”

Rio menegaskan bahwa Wali Kota Jambi harus menunjukkan ketegasan dan tidak tebang pilih. “Jika terbukti melanggar, pagar itu harus dibongkar demi tegaknya aturan dan menciptakan Kota Jambi yang tertata dengan baik,” imbuhnya.

Sempat Kisruh dan Audiensi Memanas Aksi GBRK sempat diwarnai sedikit ketegangan dengan pihak kepolisian, namun massa berhasil menerobos masuk ke dalam area kantor Wali Kota. Setelah berorasi, massa GBRK melanjutkan audiensi di dalam gedung yang diterima langsung oleh Moncar, staf Wali Kota Jambi, didampingi oleh Asisten Wali Kota, tim OPD PTSP, dan tim PUPR Kota Jambi. Wali Kota Jambi sendiri berhalangan hadir.