JAMBI, 17 Juni 2025 – Gerakan Rakyat Bersatu (GBRK), sebuah aliansi rakyat lintas elemen, menyatakan akan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Jambi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Aksi ini merupakan bentuk desakan GBRK kepada pemerintah kota untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi terkait tata ruang yang diduga dilakukan oleh Restoran Gudhas di Jl. H. Adam Malik No.191, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

GBRK menyoroti mandeknya penanganan kasus ini oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Menurut GBRK, pelanggaran Restoran Gudhas telah dilaporkan sejak Januari 2025 melalui audiensi resmi, lengkap dengan bukti visual. Saat itu, PUPR disebut-sebut berkomitmen untuk menindak tegas, bahkan hingga pembongkaran bangunan paling lambat Februari 2025.

“Namun, sampai hari ini, tidak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan oleh PUPR Kota Jambi,” ujar perwakilan GBRK dalam siaran persnya. Bahkan, setelah aksi lanjutan dan audiensi oleh Koalisi Arah Negeri (10 Maret 2025) dan DPD GRIB Jaya (12 Maret 2025), PUPR hanya menyampaikan telah mengirimkan surat peringatan secara bertahap, tanpa adanya transparansi dan eksekusi.

Situasi ini memicu kecurigaan publik, terutama terkait sosok “YL” yang disebut-sebut berada di balik Restoran Gudhas. GBRK mempertanyakan mengapa pelanggaran oleh pelaku usaha besar seolah diabaikan, sementara pedagang kecil dan rakyat biasa yang melanggar aturan langsung digusur tanpa ampun. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tanya GBRK.