Manager Advokasi LTB, Deri, menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, pencemaran akan meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale.
“Pada Mei 2024, luapan Sungai Tembesi mencapai lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur hitam yang merusak ekosistem Sungai Ale,” jelas Deri.
Sayangnya, hingga kini belum ada respons atau tindakan konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun. Padahal, laporan sudah disampaikan oleh masyarakat dan LTB saat kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06, dekat akses masuk menuju PLTU.
“Kami menilai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap aktivitas PLTU ini,” tegas Deri.
LTB pun mendesak agar PT Permata Prima Elektrindo diberi sanksi tegas oleh pihak-pihak terkait atas dugaan pencemaran ini.



