Sarolangun – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Permata Prima Elektrindo yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Ale, Selasa 3 Juni 2025.

Temuan tersebut diungkap oleh Tim Investigasi Lembaga Tiga Beradik (LTB), yang mendapati bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU tersebut dibuang ke lahan terbuka tanpa pembatas. Limbah diangkut menggunakan kendaraan roda empat ke lokasi pembuangan seluas sekitar 1,3 hektare yang hanya berjarak 40 meter dari aliran anak Sungai Ale.

“Lokasi pembuangan tersebut merupakan lahan rawa dan daerah rawan banjir yang semestinya berfungsi sebagai area resapan air tanah,” ungkap tim LTB dalam keterangan tertulis, tertanggal 24 Mei 2025.

Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), khususnya Pasal 25 ayat (4) huruf b serta Pasal 28 ayat (1) huruf b dan e.

Dampak pencemaran tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Sungai Ale, yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, kini diduga telah tercemar lumpur hitam limbah FABA. Penggunaan air dari sungai tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan.

Manager Advokasi LTB, Deri, menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, pencemaran akan meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale.

“Pada Mei 2024, luapan Sungai Tembesi mencapai lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur hitam yang merusak ekosistem Sungai Ale,” jelas Deri.