Bambang menjelaskan, tambang tersebut beberapa kali di tutup dengan di beri garis polisi, namun kerap tidak mengindahkannya. Adapun peringatan yang diberikan, karena salahnya metode penambangannya.
“Ya kejadian seperti ini, metode penambangannya salah. Kita sudah peringatkan sejak Februari yang lalu,” ucap dia.
“Harusnya dengan jenis batuan seperti ini, metode penambangan itu dari atas lakukan secara terasering, tidak dari bawah. Diperingatkan berkali-kali oleh inspektur tambang bahkan,” katanya.
Longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon terjadi pada pukul 09.30 WIB, Jumat pagi pekan lalu.
Selama operasi SAR yang dilakukan sejak Jumat lalu, tim mengevakuasi 19 korban tewas, dan 6 lainnya masih dalam pencarian.
Dalam kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang, dengan inisial K (AK) dan AR.
Adapun beberapa dokumen perizinan yang dikantongi polisi sebagai barang bukti di antaranya adalah:
* 1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
* Nomor : 540/64/29.1.70.0/Dpmptsp/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Ditetapkan Tanggal 5 November 2020
* 1 (Satu) Lembar Surat Persetujuan Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang Dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Tertanggal 20 November 2021
* 1 (Satu) Lembar Surat Hasil Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Mineral Dan Batubara Tertanggal Bekasi, 21 Oktober 2021