• 2 (Dua) Lembar Surat Larangan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Persetujuan RKAB Nomor : 3/Es.05.02/Cd.Vii. Dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon Tertanggal 6 Januari 2025
  • 2 (Dua) Lembar Surat Peringatan Nomor : 228/Es.05.02/Cd.VII. Dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon Tanggal 19 Maret 2025

Dedi pun bercerita, tiga tahun saat masih duduk sebagai anggota DPR, ia pernah meminta Galian C Gunung Kuda untuk ditutup saat melakukan peninjauan. Penutupan dilakukan, kata Dedi, karena ia melihat para pengelola tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang.

“Jadi, 3 tahun yang lalu sudah saya ingatkan. Kemudian, pemerintah Provinsi Jawa Barat memang pada tahun ini mengevaluasi melakukan moratorium terhadap seluruh perizinan penambangan. Sehingga, tambang-tambang yang memiliki potensi kerusakan lingkungan, kemudian tidak memiliki standar risiko kerja yang baik, memang oleh kita dihentikan dan sudah banyak yang oleh kita ditutup,” kata dia yang juga dikenal sebagai politikus Gerindra tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengonfirmasi bahwa lokasi Galian C di Gunung Kuda itu sudah diperingatkan beberapa kali.

Peringatan itu diberikan karena pihaknya menemukan kesalahan prosedur dalam metode penambangan yang dilakukan pengelola.

“Ini adalah sebuah kesalahan dalam metode penambangannya. Kami dari Dinas ESDM sudah memperingatkan berkali-kali, poinnya adalah memperingati berkali-kali, dan sudah bahkan diperingatkan agak keras bahkan ibu Kapolres sudah melakukan police line sebelum kejadian longsor, tapi ya bandel. Dan sore hari ini saya tutup sementara dan nanti mungkin malam oleh pak gubernur akan ditutup permanen,” katanya, saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/5).