Bandung — Kapolres Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan pertambangan material galian C di lokasi longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang sudah beroperasi sejak 2014 silam.

Kawasan tambang itu pun disebutkan memiliki izin.

“Berdasarkan hasil keterangan pihak terkait dan dokumen, kita ketahui informasinya tambang itu mulai beroperasi sejak 2014,” kata Sumarni, belum lama ini.

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga tidak menampik jika Galian C Gunung Kuda, Cirebon memiliki izin. Ia mengatakan pengelolaan tambang dilakukan pada tahun 2020. Adapun kontrak perizinannya berangsur sampai dengan lima tahun.

“Tahun 2020 dan berakhir bulan Oktober tahun 2025,” kata Dedi.

Dedi mengatakan lahan Galian C Gunung Kuda, Cirebon diketahui memiliki luas 30 hektare merupakan lahan yang dikuasakan kepada Perhutani.

Oleh Perhutani, lanjut Dedi, lahan tersebut disewakan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Koperasi tersebut, kata Dedi mengelola tiga lahan Galian C Gunung Kuda.

Sejak beroperasi, lanjut Dedi, beberapa kali pengelola tambang tersebut mendapat peringatan dan teguran. Peringatan yang dikeluarkan, karena pengelola tambang, tidak memenuhi syarat pengelolaan penambangan.

“Dinas SDM Provinsi sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” katanya kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kejadian akhir pekan lalu.

Surat peringatan tersebut pun, saat ini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Beberapa surat peringatan yang dikeluarkan di antaranya :