Jakarta — Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap identitas pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun atas nama Septia Adinda.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa pelaku yang kini telah menjadi tersangka yakni Satria Johanda alias Wanda (25). Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (19/6), sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, Batang Anai, Padang Pariaman.
Belakangan diketahui, Wanda juga telah membunuh dua wanita lain setahun sebelumnya, masing-masing Siska Oktavia Rusdi atau Cika berusia 23 tahun, dan Adek Gustiana berusia 24 tahun.
Kedua korban ini juga ditemukan dengan kondisi yang sadis, jasad keduanya dibuang pelaku di dalam sumur tua yang berada di Pasar Usang sekitar satu tahun yang lalu.
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi yang dilakukan Wanda:
Badan dan kepala ditemukan terpisah
Kasus penemuan jasad Septia Adinda semula terungkap saat Selasa, (17/6). Seorang nelayan menemukan sosok tubuh di tepi aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman tanpa kepala, tangan, dan kaki pada sosok mayat itu.
Keesokan harinya, Rabu (18/6), potongan kaki ditemukan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Padang Pariaman, atau berjarak sekitar 3 kilometer dari temuan pertama.
Beberapa jam kemudian, masih di hari yang sama, bagian kepala mayat itu ditemukan di lokasi TPI Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Lokasi ini masih menjadi bagian dari aliran Sungai Batang Anai, tapi berjarak sekitar 6 kilometer dari lokasi pertama.