Menurut Arya perbuatan Bripda A cs telah melanggar aturan, yakni melakukan penangkapan terhadap warga yang di luar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.
“Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
“Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi semuanya sudah kita amankan,” ujar Arya.
Halaman