“Karena karakteristik ibadah tersebut, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda. Untuk haji reguler, Kemenkeu menilai membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, kurang lebih sekitar 20 tahun-25 tahun. Umumnya, itu masyarakat yang menengah, menengah ke bawah. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” sambung Chairul.
Sementara, barang bawaan jemaah haji khusus yang melebihi nilai freight on board (FOB) akan dipungut bea masuk 10 persen. Ada juga tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku sesuai ketentuan.
Chairul lalu merinci rumus khusus untuk barang-barang yang dibawa jemaah haji, tapi ternyata bukan milik pribadi. Kemenkeu akan mematok tarif bea masuk sebesar 10 persen, PPN sesuai ketentuan berlaku, dan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
“Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” tutur Chairul.
“Berkaitan dengan air zamzam, untuk jumlah (yang bisa dibawa pulang), PMK ini (Nomor 34 Tahun 2025) tidak mengatur. Berkaitan dengan air zamzam, mungkin lebih tepat kepada kesepakatan antar-kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain,” tandasnya.