Jakarta — Emas hingga air zamzam pulang haji dibebaskan bea masuk dan pajak mulai 6 Juni 2025.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid ini berisi sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan negara, termasuk untuk jemaah haji asal Indonesia.
“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan (bea masuk dan pajak) sesuai dengan ketentuan,” tegas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
“Untuk (jemaah haji) reguler ya seluruhnya (bebas bea masuk dan pajak). Kalau untuk yang (jemaah haji) khusus (maksimal) US$2.500, sepanjang itu (emas dan air zamzam) merupakan barang pribadi,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diklaim selaku inisiator pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang jemaah haji. Pasalnya, aturan lama berbentuk PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sama sekali tak mengatur ini.
Chairul menuturkan ada sederet aspek yang dicek sebelum sang Bendahara Negara meneken beleid itu. Alasan kuat pembebasan pajak dan bea masuk itu karena pelaksanaan haji yang waktunya ditentukan khusus, biayanya tidak sedikit, lamanya periode tunggu keberangkatan, dan panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.
“Selain itu, bahwa 1 orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu (haji) satu kali seumur hidup. Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu. Mudah-mudahan menjadi haji yang mabrur, diberkahi, kira-kira seperti itu,” tuturnya.