Surabaya — Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ganjar sebagai tersangka karena gratifikasi itu diduga diterimanya saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022. Dia kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, Ganjar ditetapkan tersangka setalah pihaknya memeriksa 32 saksi. Temuan penyidik, Ganjar mendapat uang Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek.
“GSP Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus selaku PPK telah menerima uang sebesar Rp3,6 M yang bertentangan dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022,” kata Saiful, Selasa (3/6) malam.
Oleh Ganjar, uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi. Dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya.
Hal itu bertentangan dengan amanat yang saat itu sedang diemban Ganjar. Seharusnya tersangka yang saat itu menjabat sebagai pegawai negeri saat menerima uang selambat-lambatnya 30 melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan Ganjar mengaburkan jejak uang Rp3,6 miliar menjadi deposito dan investasi harus menerima konsekuensi. Yakni, dia tidak hanya dijerat pasal gratifikasi, tapi juga sebagai tersangka pencucian uang.