MedanBadan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif narkoba dan psikotropika.

Hasil pemeriksaan itu terungkap setelah seluruh jajaran kewilayahan di lingkungan Pemkot Medan dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu 26 April lalu.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan keempat orang tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang,” kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).

Toga menyebutkan berdasarkan kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” ucap Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat HS, tambah Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.

“Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Kemudian Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).