Sebelumnya Dedi memang sudah menggulirkan wacana ingin agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Dedi mengatur jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.

Surat edaran itu bertanggal 28 Mei 2025 dan diteken secara elektronik oleh Dedi selaku Gubernur Jabar.

Selain memulai jam belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari Senin sama dengan Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.

Sekda Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut bakal dilakukan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 mendatang.

“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025,” ujar Herman saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/6).