Dalam putusannya tersebut, MA menyatakan batal demi hukum Permendagri 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Konsekuensinya, melalui Putusan ini Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

“Kita bersyukur adanya Putusan final, akhirnya Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga Kepri, berdasarkan putusan MK yang memperkuat putusan MA,” ujar Doli.

Selain sengketa dengan Jambi, Doli mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri juga bersengketa dengan Provinsi Bangka Belitung yang mengklaim Pulau Tujuh masuk wilayahnya.

Dia menyebut, Bangka Belitung mengklaim Pulau Tujuh masuk wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga.

Belakangan diputuskan Pulau Tujuh itu masuk Kabupaten Lingga, Kepri, sesuai Kepmendagri di tahun 2021.

“Jadi, akhirnya Pulau Tujuh diputuskan masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sesuai Keputusan Mendagri tahun 2021 lalu,” ujar Doli.

Kepri dan Jambi Rebutan Pulau Berhala, Diputuskan MA dan MK