Hal itu terjadi setelah MK membatalkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 yang memasukkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Tanjung Jabung Timur, Jambi. Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
“Butuh perjuangan panjang, sekitar 30 tahun lebih lah, Pulau Berhala baru kembali ke Kepri,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, kepada , Rabu (18/6).
Doni mengatakan saat itu Gubernur Kepri adalah Muhammad Sani.
“Di masa itu saya masih jabat Kepala Biro Pemerintahan dan Gubernur Provinsi Kepri, kala itu pak Muhammad Sani” katanya.
Menurut Doli, Pulau Berhala sebelumnya dikuasai lama oleh Kesultanan Jambi, sehingga Pemprov pun ingin memasukkannya ke dalam wilayah Provinsi Jambi. Namun, sambungnya, ada kisah Kerajaan Sultan Riau – Lingga di Pulau Berhala dan zaman kolonial yang menyatakan Pulau Berhala itu lebih kuat masuk wilayah Kepri.
Dia menyebut, dengan klaim Provinsi Jambi, Pemprov Kepri tidak tinggal diam lalu digugat sehingga Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Pemprov Kepri, dan membatalkan Kepmendagri yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. Putusan itu juga kemudian diperkuat dengan putusan yang dihasilkan di MK.
“Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dalam Perkara No. 62/PUU-X/2012 perihal pengujian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Putusan MK ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012,” demikian dikutip dari situs MK.