“Seperti apa tindakannya, ini kita nunggu dari Kemendagri. Insya Allah ada jalan keluarnya nanti seperti apa kesepakatannya,” ujar Lilik.
Ditanya terpisah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak Pemprov Jatim tidak lepas tangan soal sengketa 13 pulau itu. Apalagi hal ini terkait kredibilitas tata kelola wilayah.
“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” kata Deni di Kantor DPRD Jatim, Surabaya, Rabu.
Deni juga mempertanyakan keputusan Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, meskipun data dan sejarah menunjukkan wilayah itu selama ini bagian dari Trenggalek.
Dia mengungkap adanya perubahan sepihak yang mencederai kesepakatan lintas lembaga di tahun sebelumnya.
“Kami minta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas Deni.
Menurutnya secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Apalagi, sambungnya, itu diperkuat berbagai regulasi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mencantumkan keberadaan pulau itu dalam wilayah Trenggalek.
“Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” tegasnya.
Indikasi potensi migas
Selain itu, Deni menyebut ada indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa.