Hasil mediasi itu disebutnya sudah dikirimkan serta dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri. Hal itu disampaikan sudah sejak 2024.
“Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” ujar dia.
Lilik kemudian menceritakan awal polemik ini terjadi.
Pemkab Trenggalek, kata dia, sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, dan tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Lalu, pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya juga pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023-2043.
“[13 pulau] Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” ucap Lilik.
Kemudian dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.
Tapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.
Dan, terbaru pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.
Lilik mengatakan 13 pulau itu merupakan daratan yang kosong alias tak berpenghuni. Kini, sambung Lilik, pihaknya menunggu keputusan Kemendagri soal 13 pulau tersebut.