Jakarta — Sejumlah situs terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena tak melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Komdigi memberikan peringatan kepada total 36 PSE lingkup privat agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” ujarnya dalam sebuah keterangan, Kamis (29/05).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun diketahui telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, Komdigi juga memberikan pemberitahuan resmi kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tutur Alex.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.