Kerugian bersumber dari beberapa komponen, yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
2. Kasus CPO Wilmar Group
Dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022, Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng sebelumnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp12,3 triliun.
Meski telah divonis lepas oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dikarenakan terdapat dugaan vonis lepas tersebut dipicu adanya upaya suap terhadap majelis hakim.
3. Kasus Duta Palma Group
Kasus korupsi PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan terpidana Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.